silakan daftarkan alamat email anda untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan manajemen teknik di wilayah 2 Kalimantan -Sulawesi Direktorat Penataan Bangunan Subdit Wilayah 2 PBL mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Tahun 2014 mohon maaf lahir dan bathin. Mari kerjasama untuk mendapatkan hasil yang baik sebagaimana diharapkan Semoga bermanfaat

Tuesday, 8 July 2014

RTBL KAWASAN BUNDARAN KOTA BARU KOTA PONTIANAK PROPINSI KALIMANTAN BARAT

A. DELINEASI KAWASAN
Delineasi kawasan telah disepakati yaitu di koridor jalan sutan syahrir dan M Yamin bundaran Kota Baru Kota Pontianak


Secara umum letak geografis kawasan Bundaran Kota Baru merupakan  garis batas antara  Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Selatan yaitu pada  koridor jalan Sultan Syahrir dan jalan Prof. M. Yamin. Batasan kawasan koridor Bundaran Kota Baru meliputi :
a. Utara : Kecamatan Pontinanak Kota(simpang empat Jalan A. Yani)
b. Barat : Kabupaten Kubu Raya (simpang empat Jalan Ampera)
c. Timur : Kecamatan Pontianak selatan (simpang empat Jalan A. Yani)
d. Selatan : Kabupaten Kubu Raya(simpang empat Jalan Ampera)



B. KONDISI EKSISTING KAWASAN






 




C. ISU STRATEGIS KAWASAN

a. Isu Perkembangan Kawasan (Kemacetan) 
Lokasi kawasan yang berada di sekitar ruas jalan utama perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, Jalan M. Yamin, Jalan Nirbaya dan Jalan Dr. Sutomo merupakan daerah permukiman dan perkantoran yang mengalami perkembangan pesat. Keberadaan fungsi-fungsi komersial (perdagangan dan jasa) memberikan dampak kepada daya tampung kawasan terkait dengan meningkatnya kebutuhan jalan dan area parkir. Hal ini mengakibatkan kepadatan jalan dan pertumbuhan ruang parkir pada badan jalan yang menyempitkan jalur kendaraan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas. 

b.  Isu Penetapan Fungsi Utama Kawasan 
Fungsi utama kawasan di sekitar didominasi oleh perdagangan jasa, permukiman, dan perkantoran. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah daerah yang menetapkan kawasan ini sebagai kawasan strategis perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, keberadaan fungsi yang bertentangan dengan fungsi utama tidak diperkenankan pada kawasan.  

c. Isu Penataan Fungsi Mikro Kawasan 
Fungsi mikro pada kawasan di sekitar jalur utama didominasi oleh bangunan perdagangan berupa ruko dan pasar, dan pusat perkantoran pemerintahan. Sedangkan fasilitas jasa terdiri dari bangunan jasa penunjang aktivitas harian masyarakat seperti bengkel, salon, wartel, dan lainnya. 

d. Isu Ruang Publik Kota  
Ruang publik kota pada kawasan cukup banyak khususnya pada tepi Jalan Sultan Abdurrahman didepan kompleks perkantoran. Namun ruang terbuka ini tidak diolah secara maksimal. Hanya sebagian dari ruang tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau namun sisa kawasan lainnya masih berupa semak rerumputan. Khusus untuk koridor barat kawasan (Jalan M. Yamin), ruang terbuka publik sangat kurang, sepanjang kawasan hanya terdiri dari bangunan ruko dan kios-kios yang kurang tertata. Oleh karena itu perlu direncanakan suatu ruang publik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat. 

e. Isu Visual Kawasan 
Fungsi kawasan yang beragam memberikan dampak visual yang menunjukan image sebagai kawasan perdagangan dan jasa yang cenderung belum tertata. Pemasangan papan penanda dan reklame yang tidak teratur menurunkan kualitas visual kawasan. Diperlukan suatu penataan kawasan yang mampu mengakomodasi kebutuhan komersial kawasan namun dapat menjaga kualitas visual sehingga selaras dengan lingkungannya. 

D. KEMAJUAN TAHAP PENDAHULUAN
Saat ini pekerjaan dalam tahap pendahuluan.


E. PEMBAHASAN PENDAHULUAN
Pada tahap ini telah dilakukan presentasi di dalam forum Dians PU yang dihadiri oleh instansi terkait. Pelaksanaan dilakukan pada hari Kamis  tanggal 19 Juni 2014 bertempat di Gedung Aula Kantor Terpadu Kota Pontianak Jl. Letjen Sutoyo Pontianak















2 comments:

Bambang said...

Kami dari Pontianak. Kegiatan apa yang akan dilakukan di lokasi ini? Trims

Unknown said...

Terima kasih atas komentarnya. Mohon sarannya

BACA POSTING LAINNYA