A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, memperbaiki, mengembangkan atau mengatur dan melestarikan bangunan dan lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal, meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, memperbaiki, mengembangkan atau mengatur dan melestarikan bangunan dan lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal, meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
Penataan Bangunan dan Lingkungan merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
B. PERAN KMT DALAM KEGIATAN PBL 2014
- Membuat sistem database dan/atau sistem informasi dan komunikasi efektif
- Mengkoordinir pengumpulan data konsultan (laporan dan lain-lain sesuai kerangka acuan kerja)
- Memonitor secara berkala dan teratur atas status kegiatan / progress masing-masing konsultan
- Mengkoordinir keterpaduan / bentuk ataupun produk kegiatan Konsultan melalui melalui standar-format-format, alur / prosedur kegiatan, dan lain-lain tanpa mengabaikan aspek kreativitas, inovasi-inovasi dan atau kemungkinan varian permasalahan spesifik di lapangan yang tidak dapat di standarkan.
- Mengidentifikasi permasalahan manajemen penyelenggaraan RTBL 2014 dan mengkoordinasikan dengan Pihak Direktorat untuk dicari alternatif-alternatif rekomendasi / pemecahannya
E. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan
Kegiatan Manajemen Teknik dilakukan untuk mendukung Kegiatan Fisik dan Non Fisik Penataan Bangunan dan Lingkungan di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, yaitu mencakup seluruh kegiatan yang ada dalam DIPA Provinsi baik yang bersifat kontraktual (fisik dan non fisik) maupun yang bersifat swakelola.
1. Kegiatan Non Fisik (Kontraktual) :
2. Kegiatan Fisik Percontohan yang sifatnya stimulan (Kontraktual) :
a. Dukungan Prasarana dan Sarana Penataan dan Revitalisasi Kawasan;
3. Kegiatan Keswadayaan Masyarakat :
4. Swakelola:
Khusus untuk kegiatan Keswadayaan Masyarakat yang dipantau adalah progres pelaksanaan kegiatannya saja tidak menyentuh substansi kegiatan, melaporkan ke Subdit Wilayah II permasalahan dan tindak lanjutnya.
Lingkup Wilayah
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi dalam pengertian ini adalah meliputi 10 (sepuluh)
propinsi yaitu:
- Wilayah Propinsi Kalimantan Barat
- Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
- Wilayah Propinsi Kalimantan Timur
- Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan
- Wilayah Propinsi Sulawesi Utara
- Wilayah Propinsi Gorontalo
- Wilayah Propinsi Sulawesi Barat
- Wilayah Propinsi Sulawesi selatan
- Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah
- Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara
No comments:
Post a Comment