silakan daftarkan alamat email anda untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan manajemen teknik di wilayah 2 Kalimantan -Sulawesi Direktorat Penataan Bangunan Subdit Wilayah 2 PBL mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Tahun 2014 mohon maaf lahir dan bathin. Mari kerjasama untuk mendapatkan hasil yang baik sebagaimana diharapkan Semoga bermanfaat

KEGIATAN RTBL

A. DAFTAR KEGIATAN RTBL WILAYAH KALSULA
     Daftar lengkap nama kegiatan RTBL
B. SURVEY LOKASI DAN PENDATAAN
        Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. 
Data tersebut meliputi: 
  1. Peta reDatagional dan peta kota skala 10.000, Peta kawasan perencanaan dengan skala 1:1.000 (memperlihatkan kondisi topografis/garis kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan perencanaan)
  2. Peraturan dan rencana-rencana terkait
  3. Sejarah dan signifikansi historis kawasan
  4. Kondisi kependudukan sosial-budaya
  5. Kondisi perekonomian
  6. Kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan
  7. Kondisi prasarana dan sarana 
  8. Data lain yang relevan.
C. ANALISIS KAWASAN DAN WILAYAH PERENCANAAN
         Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan. Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, sampai pada tingkat kawasan. 
Komponen analisis yang diperlukan antara lain :
  1. Analisis sosial kependudukan
  2. Prospek pertumbuhan ekonomi
  3. Daya dukung fisik dan lingkungan
  4. Aspek legal konsolidasi lahan
  5. Daya dukung prasarana dan fasilitas
  6. Kajian aspek historis.
Dari hasil analisis ini akan diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan yang telah diidentifikasikan pada tahap pendataan.

D. PENYUSUNAN KONSEP PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
         Hasil tahapan analisis program bangunan dan lingkungan akan memuat gambaran dasar penataan pada lahan perencanaan yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan yang merupakan visi pengembangan kawasan. Penetapan konsep disesuaikan dengan karakter wilayah kajian dan hasil analisis.

Komponen dasar perancangan berisi: 
  1. Visi pembangunan
  2. Konsep perancangan struktur tata bangunan dan lingkungan
  3. Konsep komponen perancangan kawasan
  4. Konsep blok-blok pengembangan kawasan
  5. Program penanganan kawasan.
E. PENYUSUNAN RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
         Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu kawasan yang bersifat lebih detail dan bersifat sebagai panduan atau arahan pengembangan. Panduan rancangan bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi ketentuan dasar implementasi rancangan dan prinsip-prinsip pengembangan rancangan kawasan.

Adapun komponen rancangan meliputi: 
  1. Struktur peruntukan lahan
  2. Intensitas pemanfaatan lahan
  3. Tata bangunan
  4. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung
  5. Sistem ruang terbuka dan tata hijau
  6. Tata kualitas lingkungan
  7. Sistem prasarana dan utilitas lingkungan
Ketentuan dasar implementasi rancangan dapat diatur melalui aturan wajib, aturan anjuran utama, dan aturan anjuran pada kawasan perencanaan dimaksud.

F.PENYUSUNAN RENCANA INVESTASI
          Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan. 
Rencana ini menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan investasi. 
Secara umum rencana investasi mengatur tentang:
  1. Besaran biaya yang dikeluarkan dalam suatu program penataan kawasan dalam suatu kurun waktu tertentu
  2. Tahapan pengembangan kegiatan dan niai investasi
  3. Peran dari masing-masing pemangku kepentingan.
G. PENYUSUNAN KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
             Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL ada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili (misalnya Dewan Kelurahan,   Badan Keswadayaan Masyarakat/BKM dan Forum Rembug Desa). Ketentuan Pengendalian Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan.

H. PENTAHAPAN PENYUSUNAN RTBL
  1. Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak 
  2. Workshop Pembahasan Laporan Pendahuluan
  3. Pelaksanaan Survey oleh Tim Konsultan
  4. Pelaksanaan Focus Group Discussion Pertama (FGD-I)
  5. Rapat Pembahasan Laporan Antara
  6. Kolokium RTBL
  7. Pelaksanaan Focus Group Discussion Kedua (FGD-II)
  8. Pelaksanaan Rapat Pembahasan Laporan Draft Akhir
  9. Pelaksanaan Rapat Pembahasan Laporan Akhir
I. TEMPLATE PENGENDALIAN
  1. Template Evaluasi Laporan Pendahuluan
  2. Template Evaluasi Laporan Antara
  3. Template Evaluasi Laporan Draft Akhir
  4. Template Evaluasi Laporan Akhir
  5. Template Evaluasi FGD 1
  6. Template Evaluasi FGD 2
  7. Template Isian Jadwal Progres Kegiatan

No comments:

BACA POSTING LAINNYA