Pada tahap ini tim tenaga ahli konsultan didampingi dengan tim teknis yang terdiri dari unsur pusat dan daerah menyampaikan paparan yang lengkap dan utuh mencakup keseluruhan materi Dokumen RTBL, Dokumen Perencanaan/DED dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan RTBL pada Kawasan Studi di hadapan kepala daerah (Bupati/Walikota) beserta jajarannya.
Adapun hasil dari paparan ini ialah pernyataan tertulis “disetujui” atau “disetujui dengan catatan” keseluruhan dokumen tersebut oleh kepala daerah (Bupati/Walikota) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Laporan Draft Akhir dan ditandatangani bersama oleh kepala daerah (Bupati/Walikota), Tim Teknis Pusat dan Daerah serta Tim Tenaga Ahli Konsultan RTBL.
No comments:
Post a Comment