- Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
- Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
- SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi; dan
- Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi.
DASAR HUKUM
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
Subscribe to:
Posts (Atom)
BACA POSTING LAINNYA
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan perencanaan sudah disepakati seluas 31,5 Ha. Kesepakatan dilakukan diawal pada saat kegiaatn kick off meeti...
-
A. DELINEASI Batas kawasan perencanaan dengan pertimbangan : Batas wilayah perencanaan adalah batas yang dapat dilihat secara fisi...
-
1. DELINEASI Secara administrasi Kecamatan Galesong merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Takalar, yang terletak sekitar kurang lebih 19 ...
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan belum terukur secara jelas dalam peta yang terdelineasi. Dari segi posisi dalam skala yan lebih luas lokasi ...
-
1. DELINEASI KAWASAN Lokasi Deliniasi Kawasan perencanaan RTBL berada pada kawasan Kecamatan Pulau Laut Utara Kelurahan Kotabaru Hulu, Kel...
-
A. DELINEASI KAWASAN delineasi kawasan Delineasi kawasan belum jelas terukur dan luasan yang diusulkan elebihi luas yang disyaratkan o...
-
Kawasan perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ini mencakup Pulau Bungkutoko (±168 Ha) yang termasuk dalam wilayah Keca...
No comments:
Post a Comment