Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tim tenaga ahli konsultan RTBL segera mengagendakan dan menyelenggarakan Focus Group Discussion Kedua (FGD-II) dengan mengundang tim teknis daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.
Focus Group Discussion (FGD) kedua diadakan di tingkat Provinsi pada lokasi studi, dengan melibatkan unsur Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas terkait, unsur kecamatan dan kelurahan, unsur masyarakat umum serta komunitas masyarakat yang terkait dengan studi RTBL di tingkat lokal.
Dalam Focus Group Discussion Kedua (FGD-II) tersebut tim konsultan menyampaikan hasil pekerjaan sementara sebagai berikut:
- Rancangan Laporan Draft Akhir mencakup materi dokumen RTBL sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri No. 6 tahun 2007 tentang Pedoman Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yaitu:
- Program Bangunan dan Lingkungan;
- Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
- Rencana Investasi;
- Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
- Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
- Draft Dokumen Perencanaan/Pra-DED; dan
- Draft Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
Di akhir pelaksanaan Focus Group Discussion Kedua (FGD-II) tim tenaga ahli konsultan RTBL wajib menyusun Berita Acara FGD-II yang ditandatangani bersama oleh peserta FGD-II yang memuat catatan dan masukan serta kesepakatan bersama terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas.
No comments:
Post a Comment