Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tim Penyedia Jasa segera mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Akhir dengan mengundang seluruh tim teknis. Rapat Pembahasan Laporan Akhir diadakan di tingkat pusat dengan agenda finalisasi keseluruhan dokumen produk penyusunan RTBL sebagai berikut:
Laporan Akhir mencakup materi dokumen RTBL sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri No. 6 tahun 2007 tentang Pedoman Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yaitu:
- Program Bangunan dan Lingkungan;
- Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
- Rencana Investasi;
- Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
- Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
- Dokumen Perencanaan/DED termasuk RKS, RAB dan simulasi 3 dimensional; dan
- Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
Di akhir rapat pembahasan laporan akhir disusun Berita Acara Pembahasan Laporan Akhir yang memuat catatan, usulan, masukan dan kesepakatan bersama dengan tim teknis terkait penyempurnaan keseluruhan dokumen tersebut diatas.
No comments:
Post a Comment