Penandatanganan MoU merupakan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati/Walikota perihal penyusunan RTBL pada Kawasan yang bersangkutan. Tim tenaga ahli konsultan RTBL diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan penyelenggaraan MOU Perjanjian Kerjasama RTBL yang diadakan di Pusat. Dalam rangka pembahasan penandatanganan MOU, penyedia jasa konsultan RTBL membiayai transport, uang harian dan honor 3 (tiga) orang narasumber yang ditentukan oleh tim PPK.
BACA POSTING LAINNYA
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan perencanaan sudah disepakati seluas 31,5 Ha. Kesepakatan dilakukan diawal pada saat kegiaatn kick off meeti...
-
1. DELINEASI Secara administrasi Kecamatan Galesong merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Takalar, yang terletak sekitar kurang lebih 19 ...
-
A. DELINEASI KAWASAN Delineasi kawasan ada dua alternatif yaitu di daerah tepian laut dan di satu pulau tersendiri Kawasan Wisata ...
-
Penetapan Kawasan Palu Barat Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Kota Palu (Perda Kota Palu No 16/2011). Kondisi fisik kawasan yang masih mem...
-
DELINEASI KAWASAN KONDISI EKSISTING Kawasan Kota baru Moncongloe dapat digambarkan sebagai berikut : Secara Adm. Terletak ...
-
A. DELINEEASI KAWASAN Peta delineasi kawasan masih belum dibuat dengan skala yang terukur Delineasi Kawasan B. KONDISI EKSISTING KAWA...
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
A. DELINEASI KAWASAN Delineasi kawasan telah disepakati yaitu di koridor jalan sutan syahrir dan M Yamin bundaran Kota Baru Kota Pontianak ...
-
Kawasan perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ini mencakup Pulau Bungkutoko (±168 Ha) yang termasuk dalam wilayah Keca...
-
A. DELINEASI KAWASAN Kecamatan Palu Timur terletak di tengah-tengah Kota Palu, memanjang dari barat ke timurdengan batas- bataswilayahsebag...
No comments:
Post a Comment