Penandatanganan MoU merupakan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati/Walikota perihal penyusunan RTBL pada Kawasan yang bersangkutan. Tim tenaga ahli konsultan RTBL diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan penyelenggaraan MOU Perjanjian Kerjasama RTBL yang diadakan di Pusat. Dalam rangka pembahasan penandatanganan MOU, penyedia jasa konsultan RTBL membiayai transport, uang harian dan honor 3 (tiga) orang narasumber yang ditentukan oleh tim PPK.
BACA POSTING LAINNYA
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
1. DELINEASI Secara administrasi Kecamatan Galesong merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Takalar, yang terletak sekitar kurang lebih 19 ...
-
Sehubungan dengan kegiatan Manajemen Teknik Kegaitan Projek PBL di Wilayah II Kalimantan Sulawesi, yang meliputi : Propinsi Kalimantan...
-
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan (sebelumnya P2KP; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) di Kelurahan Buladu dimulai sejak 2004...
-
Kecamatan Tanjung Palas Tengah Ibukotanya terletak di Salimbatu, mempunyai luas wilayah ± 624,95 km² dengan jarak Ibukota ke Kabup...
-
1. DELINEASI KAWASAN Kawasan perencanaan seluas 55 Ha di Kawasan Handil Bakti dengan area dominan berupa perdagangan, jasa, permukiman d...
-
A. DELINEASI KAWASAN delineasi kawasan Delineasi kawasan belum jelas terukur dan luasan yang diusulkan elebihi luas yang disyaratkan o...
-
Kawasan perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ini mencakup Pulau Bungkutoko (±168 Ha) yang termasuk dalam wilayah Keca...
No comments:
Post a Comment