Penandatanganan MoU merupakan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati/Walikota perihal penyusunan RTBL pada Kawasan yang bersangkutan. Tim tenaga ahli konsultan RTBL diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan penyelenggaraan MOU Perjanjian Kerjasama RTBL yang diadakan di Pusat. Dalam rangka pembahasan penandatanganan MOU, penyedia jasa konsultan RTBL membiayai transport, uang harian dan honor 3 (tiga) orang narasumber yang ditentukan oleh tim PPK.
BACA POSTING LAINNYA
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan perencanaan sudah disepakati seluas 31,5 Ha. Kesepakatan dilakukan diawal pada saat kegiaatn kick off meeti...
-
A. DELINEASI Batas kawasan perencanaan dengan pertimbangan : Batas wilayah perencanaan adalah batas yang dapat dilihat secara fisi...
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan belum terukur secara jelas dalam peta yang terdelineasi. Dari segi posisi dalam skala yan lebih luas lokasi ...
-
1. DELINEASI KAWASAN Lokasi Deliniasi Kawasan perencanaan RTBL berada pada kawasan Kecamatan Pulau Laut Utara Kelurahan Kotabaru Hulu, Kel...
-
A. DELINEASI KAWASAN delineasi kawasan Delineasi kawasan belum jelas terukur dan luasan yang diusulkan elebihi luas yang disyaratkan o...
No comments:
Post a Comment