Penandatanganan MoU merupakan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati/Walikota perihal penyusunan RTBL pada Kawasan yang bersangkutan. Tim tenaga ahli konsultan RTBL diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan penyelenggaraan MOU Perjanjian Kerjasama RTBL yang diadakan di Pusat. Dalam rangka pembahasan penandatanganan MOU, penyedia jasa konsultan RTBL membiayai transport, uang harian dan honor 3 (tiga) orang narasumber yang ditentukan oleh tim PPK.
BACA POSTING LAINNYA
-
Sehubungan dengan kegiatan Manajemen Teknik Kegaitan Projek PBL di Wilayah II Kalimantan Sulawesi, yang meliputi : Propinsi Kalimantan...
-
Telah dilaksanakan pembahasan laporan pendahuluan KMT PBL Wilayah 2 Kalsula dan Balpap. Acara dilaksanakan bertempat di gedung Kementerian...
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
1. DELINEASI KAWASAN Delineasi kawasan meliputi luas 60 Ha terletak di kawasan cegar budaya Lambung Mangkurat Banjarmasin. 2. KONDISI ...
-
Sehubungan dengan adanya rencana acara PEMBAHASAN LAPORAN PENDAHULUAN di Propinsi Gorontalo dan Kalimantan Timur, KMT Kalsula akan memoni...
-
1. DELINEASI KAWASAN DELINEASI KAWASAN 2. KONDISI EKSISTING KAWASAN POTENSI KAWASAN Merupakan pusat pemerintahan kecamatan Sunga...
-
Kecamatan Tanjung Palas Tengah Ibukotanya terletak di Salimbatu, mempunyai luas wilayah ± 624,95 km² dengan jarak Ibukota ke Kabup...
-
1. DELINEAASI KAWASAN 2. KONDISI EKSISTING Kabupaten Barru merupakan salah satu dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan b...
-
Telah dilaksanakan Kick off Meeting untuk Kegiatan Penyusunan RTBL di Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, Tempat : Ruang Rapat Kantor Din...
-
A. DELINEASI KAWASAN Kecamatan Palu Timur terletak di tengah-tengah Kota Palu, memanjang dari barat ke timurdengan batas- bataswilayahsebag...
No comments:
Post a Comment