Penandatanganan MoU merupakan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Bupati/Walikota perihal penyusunan RTBL pada Kawasan yang bersangkutan. Tim tenaga ahli konsultan RTBL diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan penyelenggaraan MOU Perjanjian Kerjasama RTBL yang diadakan di Pusat. Dalam rangka pembahasan penandatanganan MOU, penyedia jasa konsultan RTBL membiayai transport, uang harian dan honor 3 (tiga) orang narasumber yang ditentukan oleh tim PPK.
BACA POSTING LAINNYA
-
Rencana Pendelineasian wilayah Perencanaan dapat dirumuskan melalui identifikasi mengenai 3 (tiga) aspek, yaitu karakteristik spesifik, p...
-
A. DELINEASI Delineasi kawasan perencanaan sudah disepakati seluas 31,5 Ha. Kesepakatan dilakukan diawal pada saat kegiaatn kick off meeti...
-
Penetapan Kawasan Palu Barat Sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Kota Palu (Perda Kota Palu No 16/2011). Kondisi fisik kawasan yang masih mem...
-
1. DELINEASI KAWASAN Pattallassang terletak di bagian tengah wilayah Kabupaten Takalar dengan luas wilayah ±25,31 Km2. Secara geografis berb...
-
A. DELINEASI KAWASAN Delineasi kawasan telah disepakati yaitu di koridor jalan sutan syahrir dan M Yamin bundaran Kota Baru Kota Pontianak ...
-
1. DELINEAASI KAWASAN 2. KONDISI EKSISTING Kabupaten Barru merupakan salah satu dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan b...
-
A. DELINEASI KAWASAN Kawasan belum terdelineasi dengan jelas Tidik delineasi dalam lingkup kota B. KONDISI EKSISTING Kondisi eksisti...
-
Kawasan perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ini mencakup Pulau Bungkutoko (±168 Ha) yang termasuk dalam wilayah Keca...
No comments:
Post a Comment