silakan daftarkan alamat email anda untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan manajemen teknik di wilayah 2 Kalimantan -Sulawesi Direktorat Penataan Bangunan Subdit Wilayah 2 PBL mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Tahun 2014 mohon maaf lahir dan bathin. Mari kerjasama untuk mendapatkan hasil yang baik sebagaimana diharapkan Semoga bermanfaat

DASAR HUKUM

Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  4. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
  5. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
  7. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan;
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
  14. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  15. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
  16. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
  17. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
  18. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi; dan
  19. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi.

No comments:

BACA POSTING LAINNYA